Kamis, 24 Maret 2016

MAKALAH DEMOKRASI


MAKALAH
DEMOKRASI

Disusun Sebagai Salah Satu Prasyarat Menyelesaikan Tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Program Diploma III
Politeknik Negeri Jember
Kerjasama
 Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pertanian VEDCA Cianjur


Disusun oleh :

MIA AUDINA MARGARETHA BR LIMBONG
C31132223



DIPLOMA III
AGRIBISNIS SAPI PERAH
POLITEKNIK NEGERI JEMBER
KERJASAMA
PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN PERTANIAN VEDCA CIANJUR
2016


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Selain memiliki makna atau arti secara yuridis dan sosiologis, kewarganegaraan juga memilki makna atau arti secara formil dan materil. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil. Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara. Di dalam pendidikan kewarganegaraan terdapat demokrasi. Dewasa ini, hampir seluruh warga di dunia mengaku menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinanmereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul menganut sistem demokrasi, demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945. Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal berhubungan dengan negara dan masyarakat telah diatur dalam UUD 1945. Para pendiri bangsa berharap agar terwujudnya pemerintahan yang melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Semua itu merupakan gagasan-gagasan dasar yang melandasi kehidupan negara yang demokratis. Sebagai bentuk kesungguhan negara Indonesia, landasan tentang demokrasi telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945. Seluruh pernyataan dalam UUD 1945 dilandasi oleh jiwa dan semangat demokrasi. Penyusunan naskah UUD 1945 itu sendiri juga dilakukan secara demokratis. UUD 1945 merangkum semua golongan dan kepentingan dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah konsep yang tidak dapat dipisahkan.Budaya demokrasi di Indonesia perlu dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta hendaknya mengacu kepada akar budaya nasionalisme yang memiliki nilai gotong royong atau kebersamaan dan mementingkan kepentingan umum. Namun, budaya individualisme dan budaya liberal yang masuk melanda masyarakat dengan melalui arus globalisasi tidak mungkin bisa dibendung karena kemajuan teknologi.

1.2  Identifikasi Permasalahan

Berdasarkan latar belakang dapat kami identifikasi permasalahannya adalah :
a.    Apa yang dimaksud dengan kewarganegaraan
b.    Apa pengertian kewarganegaraan yang memilki makna secara formil
c.    Apa yang dimaksud dengan kewarganegaraan secara yuridis
d.    Apa yang dimaksud dengan demokrasi

1.3  Batasan Permasalahan

Batasan permasalahan yang kami bahas di makalah ini adalah pengertian demokrasi, prinsip demokrasi dan perkembangan demokrasi di Indondesia saat ini dan demokrasi yang digunakan oleh berbagai negara.

1.4  Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan dari makalah ini adalah :
a.    Menyelesaikan tugas matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan
b.    Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
c.    Untuk mengetahui bentuk kehidupan bernegara yang demokrasi
d.    Untuk mengetahui manfaat dari demokrasi
e.    Untuk mengetahui situasi demokrasi demokrasi di Indonesia saat ini

1.5  Manfaat penulisan

Manfaat dari penulisan makalah ini adalah :
a.    Memberikan informasi tentang apa pengertian dari demokrasi
b.    Memberikan pemahaman bagaimana seharusnya kehidupan secara berdemokrasi
c.    Memberikan pemahaman tentang manfaat demokrasi
d.    Memberikan gambaran situasi demokrasi di Indonesia saat ini







BAB II

TINJAUAN PUSTAKA


2.1 Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara yang berlandaskan azas hak azasi manusia.
Demokrasi berasal dari bahasa yunani δημοκρατία (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (kratos) “kekuatan” atau “kekuasaan” pada abad ke-5 sm untuk menyebut sistem politik negara-kota yunani, salah satunya athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) “kekuasaan elit”. secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa perancis pertengahan dan latin pertengahan lama. Kata “demokrasi” pertama muncul pada mazhab politik dan filsafat yunani kuno. Di negara-kota athena dipimpin oleh cleisthenes, warga athena mendirikan negara yang umum dianggap sebagai negara demokrasi pertama pada tahun 508-507 sm. cleisthenes disebut sebagai “bapak demokrasi athena.” Terdapat beberapa pengertiam demokrasi dari beberapa ahli seperti :
a.    Abraham Lincoln
Abraham Lincoln memberikan penjelasan bahwa demokrasi adalah pemerintaha dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b.            Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
c.            John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
d.            Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.


BAB III

PEMBAHASAN


3.1 Pilar Demokrasi Berdasrkan UUD 1945

Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sanusi (2006) mengetengahkan sepuluh pilar demokrasi yang dipesankan oleh para pembentuk negara (the founding fathers) sebagaimana diletakkan di dalam UUD 1945 sebagai berikut:

3.1.1 Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Esensinya adalah seluruh sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI haruslah taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

3.1.2 Demokrasi dengan kecerdasan

 Demokrasi harus dirancang dan dilaksanakan oleh segenap rakyat dengan pengertian-pengertiannya yang jelas, dimana rakyat sendiri turut terlibat langsung merumuskan substansinya, mengujicobakan disainnya, menilai dan menguji keabsahannya. Sebab UUD 1945 dan demokrasinya bukanlah seumpama final product yang tinggal mengkonsumsi saja, tetapi mengandung nilai-nilai dasar dan kaidah-kaidah dasar untuk supra-struktur dan infra-struktur sistem kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar ini memerlukan pengolahan secara seksama. Rujukan yang mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa tidak dimaksudkan untuk diperlakukan hanya sebagai kumpulan dogma-dogma saja, melainkan harus ditata dengan menggunakan akal budi dan akal pikiran yang sehat. Pengolahan itu harus dilakukan dengan cerdas.

3.1.3 Demokrasi yang berkedaulatan rakyat

Demokrasi menurut UUD 1945 ialah demokrasi yang berkedaulatan rakyat, yaitu kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki atau memegang kedaulatan itu. Kedaulatan itu kemudian dilaksanakan menurut undang-undang dasar.


3.1.4 Demokrasi dengan rule of law

Negara adalah organisasi kekuasaan, artinya organisasi yang memiliki kekuasaan dan dapat menggunakan kekuasaan itu dengan paksa. Dalam negara hukum, kekuasaan dan hukum itu merupakan kesatuan konsep yang integral dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Implikasinya adalah kekuasaan negara harus punya legitimasi hukum. Esensi dari demokrasi dengan rule of law adalah bahwa kekuasaan negara harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth). Kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan kepura-puraan. Kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security), dan kekuasaan ini mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest) seperti kedamaian dan pembangunan. Esensi lainnya adalah bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, memiliki akses yang sama kepada layanan hukum. sebaliknya, seluruh warga negara berkewajiban mentaati semua peraturah hukum.

3.1.5 Demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara

Demokrasi dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab menurut undang-undang dasar.

3.1.6 Demokrasi dengan hak azasi manusia

Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi, melainkan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya. Hak asasi manusia bersumber pada sifat hakikat manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia bukan diberikan oleh negara atau pemerintah. Hak ini tidak boleh dirampas atau diasingkan oleh negara dan atau oleh siapapun.

3.1.7 Demokrasi dengan peradilan yang merdeka

Lembaga peradilan merupakan lembaga tertinggi yang menyuarakan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum. Lembaga ini merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka (independent). Ia tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan apapun. Kekuasaan yang merdeka ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan, semua pihak mempunyai hak dan kedudukan yang sama.  

3.1.8 Demokrasi dengan kemakmuran

Demokrasi bukan sekedar soal kebebasan dan hak, bukan sekedar soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula sekedar soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan. Demokrasi bukan pula sekedar soal otonomi daerah dan keadilan hukum. sebab berbarengan dengan itu semua, demokrasi menurut UUD 1945 ternyata ditujukan untuk membangun negara berkemakmuran/kesejahteraan (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.

3.1.9 Demokrasi yang berkeadilan sosial

Demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial diantara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Keadilan sosial bukan soal kesamarataan dalam pembagian output materi dan sistem kemasyarakatan. Keadilan sosial justru lebih merujuk pada keadilan peraturan dan tatanan kemasyarakatan yang tidak diskriminatif untuk memperoleh kesempatan atau peluang hidup, tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, politik, administrasi pemerintahan, layanan birokrasi, bisnis, dan lain-lain.

3.1.10 Demokrasi dengan otonomi daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945 yang mengatur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah (Pasal 18 UUD 1945).

3.2 Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Sejak negara ini terbentuk pasca proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, sudah ada beberapa macam demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia, antara lain :

3.2.1 Demokrasi Parlementer (Liberal)

Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959) kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil sehingga program suatu kabinet tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu faktor penyebab ketidakstabilan tersebut adalah sering bergantinya kabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Misalnya selama tahun 1945-1949 dikenal beberapa kabinet antara lain Kabinet Syahrir I, Kabinet Syahrir II, dan Kabinet Amir Syarifudin. Sementara itu pada tahun 1950-1959, umur kabinet kurang lebih hanya satu tahun dan terjadi tujuh kali pergantian kabinet, yaitu Kabinet Natsir, Sukimin, Wilopo, Ali Sastro Amidjojo I, Burhanudin Harahap, Ali Sastro Amidjojo II, dan Kabinet Djuanda.
Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
·         Dominannya partai politik
·         Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
·         Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
·         Bubarkan konstituante
·         Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUDS 1950
·         Pembentukan MPRS dan DPA

3.2.2 Demokrasi Terpimpin

Istilah Demokrasi Terpimpin untuk pertama kalinya dipakai secara resmi dalam pidato Presiden Soekarno pada 10 November 1956 ketika membuka sidang konstitunte di Bandung.  Menurut Soekarno, demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Dari format politik yang kelihatannya demokratis itu dalam prateknya pada masa itu lebih terlihat mengarah kepada otoriter yang memusatkan kekuasaannya pada Presiden saja yang ditandai dengan pembetukan kepemimpinan yang inkonstitusional dengan keluarnya TAP MPR No. III/MPR/1963 tentang pengangkatan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup dan membatalkan masa jabatan Presiden 5 tahun dalam UUD 1945. Sementara untuk pers yang dianggap menyimpang dari “rel revolusi” ditiadakan.
Demokrasi Terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat pada waktu itu. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan Bung Karno ketika memberikan amanat kepada konstituante pada 22 April 1959 tentang pokok-pokok Demokrasi Terpimpin yang antara lain adalah sebagai berikut: 
a)    Demokrasi Terpimpin bukanlah diktator, berlainan dengan Demokrasi Sentralisme, dan berbeda pula dengan Demokrasi Liberal yang dipraktekkan selama ini. 
b)    Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia. 
c)    Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial. 
d)    Inti pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan penghitungan suara pro dan kontra.
e)     Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dengan alam Demokrasi Terpimpin. Inti Demokrasi Terpimpin adalah yang penting ialah para permusyawaratan yang dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan.
 Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
a)      Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
b)      Peranan Parlemen lemah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
c)      Jaminan HAM lemah
d)     Terjadi sentralisasi kekuasaan
e)      Terbatasnya peranan pers
f)       Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)

3.2.3 Demokrasi pada Masa Orde Baru

Pada tanggal 12 Maret, Jenderal Soeharto dilantik dan diambil sumpahnya sebagai presiden RI. Dengan pelantikan Soeharto sebagai Presiden tersebut, secara legal formal Pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang kemudian dinamakan Orde Lama berakhir. Pemerintahan baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto yang kemudian disebut Orde Baru pun dimulai menjalankan pemerintahannya. Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945, dan Ketetapan MPR/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi Terpimpin. Pada awal pemerintahan orde baru partai politik dan media massa diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dengan mengungkapkan realita di dalam masyarakat. Namun sejak dibentuknya format yang baru dituangkan dalam UU No. 15 tahun 1969 tentang Pemilu dan UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD menggiring masyarakat Indonesia ke arah otoritarian. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pengisian seperti anggota MPR dan seperlima anggota DPR dilakukan melalui pengangkatan secara langsung oleh Presiden tanpa melalui Pemilu.
Demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Soeharto, stabilitas keamanan sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. Namun tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem nilai tukar dan alokasi subsidi BBM sehingga harga-harga barang dan jasa berada pada titik keterjangkauan masyarakat secara umum. Namun demikian penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti pemerintahan. Selain itu, pemasungan kebebasan berbicara ternyata menjadi bola salju yang semakin membesar yang siap meledak. Bom waktu ini telah terakumulasi sekian lama dan ledakannya terjadi pada bulan Mei 1998. Masa demokrasi Pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial,. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga negara yang lain, ditandai dengan mengukuhkan dominasi peranan ABRI dan Golongan Karya dalam kancah politik sebagai kekuatan utama Presiden. Selama orde baru, partai politik tidak mempunyai otonomi internal. Sedangkan media massa selalu dibayang-bayangi pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Sedangkan rakyat tidak diperkenankan menyelenggarakan aktivitas sosial politik tanpa izin dari pemerintah. Praktis demokrasi pancasila pada masa ini tidak berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan, bahkan cenderung ke arah otoriatianisme atau kediktatoran.

3.2.4 Demokrasi Pada Masa Reformasi

Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain: 
a)    Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
b)    Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
c)    Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
d)    Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
e)    Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Derap reformasi yang mengawali lengsernya Orde Baru pada awal tahun 1998 pada dasarnya merupakan gerak kesinambungan yang merefleksikan komitmen bangsa Indonesia yang secara rasional dan sistematis bertekad untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar demokrasi. Nilai-nilai dasar tersebut antara lain berupa sikap transparan dan aspiratif dalam segala pengambilan keputusan politik, pers yang bebas, sistem pemilu yang jujur dan adil, pemisahan TNI dan POLRI, sistem otonomi daerah yang adil, dan prinsip good governance yang mengedepankan profesionalisme birokrasi lembaga eksekutif, keberadaan badan legislatif yang kuat dan berwibawa, kekuasaan kehakiman yang independen, partisipasi masyarakat yang terorganisasi dengan baik, serta penghormatan terhadap supremasi hukum. Masa demokrasi Pancasila era reformasi, dengan berakar pada kekuatan multipartai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga Negara, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktek pelaksanaan demokrasi tersebut, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada orde reformasi sekarang ini, yaitu:
a)         Pemilihan umum yang lebih demokratis
b)         Partai politik yang lebih mandiri
c)         Pengaturan HAM
d)         Lembaga demokrasi yang lebih berfungsi
Adapun ciri-ciri khusus yang membedakan demokrasi pancasila di era orde baru dan era reformasi ini adalah kandungan yang terdapat dalam demokrasi pancasila di era reformasi itu sendiri, yaitu :
a.    Aspek formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara rakyat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara, yang kesemuanya sudah diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan yang lainnya. 
b.    Aspek kaidah atau normatif, yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila di era reformasi mengandung seperangkat kaidah yang menjadi pembimbing dan aturan dalam bertingkah laku yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan melaksanakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
c.    Aspek materil, yaitu adanya gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara kesatuan republik Indonesia dan masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
d.    Aspek organisasi yang menggambarkan adanya perwujudan demokrasi pancasila dalam bentuk organisasi pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
e.    Aspek semangat atau kejiwaan di mana demokrasi pancasila memerlukan warga negara Indonesia yang berkepribadian peka terhadap apa yang menjadi hak dan kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta memiliki jiwa pengabdian. 
f.     Aspek tujuan, yaitu menunjukkan adanya keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan negara yang memiliki kebudayaan.


BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN


4.1 Kesimpulan

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara yang berlandaskan azas hak azasi manusia. Indonesia sendiri memilki berbagai demokrasi dari tahun 1945 – sekarang ini, yaitu :
a.    Demokrasi Liberalisme
b.    Demokrasi Terpimpin
c.    Demokrasi Pada Masa Orde Baru
d.    Demokrasi Pada Masa Reformasi

4.2 Saran

a.           Diharapkan masyarakat dapat menerapkannya pilar-pilar demokrasi dalam kehidupan sehari-hari bukan hanya sekedar teori tetapi perlu penghayatan secara konkrit
b.           Dalam menjalankan demokrasi perlu adanya keikutsertaan seluruh rakyat bukan hanya tanggung jawab pemerintahan
c.           Agar demokrasi dapat berjalan dengan baik kedepannya diharapkan generasi muda dapat belajar dari sistem demokrasi yang sebelumnya , dimana generasi muda dapat mengambil contoh baik dan memperbaiki hal-hal yang kurang baik.




DAFTAR PUSTAKA