MAKALAH
DEMOKRASI
Disusun Sebagai Salah Satu Prasyarat
Menyelesaikan Tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan Program Diploma III
Politeknik Negeri Jember
Kerjasama
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Pertanian VEDCA Cianjur
Disusun
oleh :
MIA AUDINA MARGARETHA BR LIMBONG
C31132223
DIPLOMA
III
AGRIBISNIS
SAPI PERAH
POLITEKNIK
NEGERI JEMBER
KERJASAMA
PUSAT
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
PERTANIAN VEDCA CIANJUR
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Istilah
kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan
dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk
melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang
berhubungan dengan negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua
yaitu kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis.
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang
dengan negara. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan
ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikartan perasaan, ikatan
keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Selain memiliki
makna atau arti secara yuridis dan sosiologis, kewarganegaraan juga memilki
makna atau arti secara formil dan materil. Kewarganegaraan dalam arti formil
dan materil. Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat
kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada
hukum publik.
Kewarganegaraan
dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,
yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara. Di dalam pendidikan
kewarganegaraan terdapat demokrasi. Dewasa ini, hampir seluruh warga di dunia mengaku menjadi penganut paham
demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari
satu negara ke negara lain. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh
negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinanmereka bahwa
konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul menganut sistem
demokrasi, demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya
kekuasaan negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Negara
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha untuk membangun
sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada
tahun 1945. Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas
atau bahkan dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia
berbagai hal berhubungan dengan negara dan masyarakat telah diatur dalam UUD
1945. Para pendiri bangsa berharap agar terwujudnya pemerintahan yang
melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Semua itu
merupakan gagasan-gagasan dasar yang melandasi kehidupan negara yang
demokratis. Sebagai bentuk kesungguhan negara Indonesia, landasan tentang
demokrasi telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945.
Seluruh pernyataan dalam UUD 1945 dilandasi oleh jiwa dan semangat demokrasi.
Penyusunan naskah UUD 1945 itu sendiri juga dilakukan secara demokratis. UUD
1945 merangkum semua golongan dan kepentingan dalam masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah konsep yang tidak dapat
dipisahkan.Budaya demokrasi di Indonesia perlu dikembangkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta hendaknya mengacu kepada akar
budaya nasionalisme yang memiliki nilai gotong royong atau kebersamaan dan
mementingkan kepentingan umum. Namun, budaya individualisme dan budaya liberal
yang masuk melanda masyarakat dengan melalui arus globalisasi tidak mungkin
bisa dibendung karena kemajuan teknologi.
1.2 Identifikasi Permasalahan
Berdasarkan latar belakang dapat kami identifikasi permasalahannya adalah :
a.
Apa yang
dimaksud dengan kewarganegaraan
b. Apa pengertian kewarganegaraan yang memilki makna
secara formil
c. Apa yang dimaksud dengan kewarganegaraan secara
yuridis
d. Apa yang dimaksud dengan demokrasi
1.3 Batasan Permasalahan
Batasan permasalahan yang kami bahas di makalah ini
adalah pengertian demokrasi, prinsip demokrasi dan perkembangan demokrasi di
Indondesia saat ini dan demokrasi yang digunakan oleh berbagai negara.
1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dari makalah ini adalah :
a. Menyelesaikan
tugas matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan
b. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
c. Untuk mengetahui bentuk kehidupan bernegara yang
demokrasi
d. Untuk mengetahui manfaat dari demokrasi
e.
Untuk mengetahui
situasi demokrasi demokrasi di Indonesia saat ini
1.5 Manfaat penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah :
a.
Memberikan
informasi tentang apa pengertian dari demokrasi
b. Memberikan pemahaman bagaimana seharusnya kehidupan
secara berdemokrasi
c. Memberikan pemahaman tentang manfaat demokrasi
d.
Memberikan
gambaran situasi demokrasi di Indonesia saat ini
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka Demokrasi
mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui
perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi
mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik
kebebasan politik secara bebas dan setara yang berlandaskan azas hak azasi
manusia.
Demokrasi berasal
dari bahasa yunani δημοκρατία (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang terbentuk
dari δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (kratos) “kekuatan” atau “kekuasaan”
pada abad ke-5 sm untuk menyebut sistem politik negara-kota yunani, salah
satunya athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie)
“kekuasaan elit”. secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan,
namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Di semua pemerintahan demokrasi
sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati
kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi
modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19
dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan
berasal dari bahasa perancis pertengahan dan latin pertengahan lama. Kata “demokrasi”
pertama muncul pada mazhab politik dan filsafat yunani kuno. Di
negara-kota athena dipimpin oleh cleisthenes, warga athena mendirikan negara
yang umum dianggap sebagai negara demokrasi pertama pada tahun 508-507 sm.
cleisthenes disebut sebagai “bapak demokrasi athena.” Terdapat beberapa
pengertiam demokrasi dari beberapa ahli seperti :
a. Abraham
Lincoln
Abraham Lincoln memberikan penjelasan bahwa demokrasi adalah pemerintaha dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b.
Charles Costello
Demokrasi adalah
sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan
pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak
perorangan warga negara.
c.
John L. Esposito
Demokrasi pada
dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. oleh
karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun
mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. selain itu, tentu saja
lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
d.
Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat.
yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih.
dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pilar Demokrasi Berdasrkan UUD 1945
Dalam
konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sanusi (2006) mengetengahkan
sepuluh pilar demokrasi yang dipesankan oleh para pembentuk negara (the
founding fathers) sebagaimana diletakkan di dalam UUD 1945 sebagai berikut:
3.1.1 Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Esensinya
adalah seluruh sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI
haruslah taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah
dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
3.1.2 Demokrasi dengan kecerdasan
Demokrasi
harus dirancang dan dilaksanakan oleh segenap rakyat dengan
pengertian-pengertiannya yang jelas, dimana rakyat sendiri turut terlibat
langsung merumuskan substansinya, mengujicobakan disainnya, menilai dan menguji
keabsahannya. Sebab UUD 1945 dan demokrasinya bukanlah seumpama final
product yang tinggal mengkonsumsi saja, tetapi mengandung nilai-nilai dasar
dan kaidah-kaidah dasar untuk supra-struktur dan infra-struktur sistem
kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar ini
memerlukan pengolahan secara seksama. Rujukan yang mengenai kehidupan bernegara
dan berbangsa tidak dimaksudkan untuk diperlakukan hanya sebagai kumpulan
dogma-dogma saja, melainkan harus ditata dengan menggunakan akal budi dan akal
pikiran yang sehat. Pengolahan itu harus dilakukan dengan cerdas.
3.1.3 Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
Demokrasi
menurut UUD 1945 ialah demokrasi yang berkedaulatan rakyat, yaitu kekuasaan
tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki atau
memegang kedaulatan itu. Kedaulatan itu kemudian dilaksanakan menurut
undang-undang dasar.
3.1.4 Demokrasi dengan rule of law
Negara
adalah organisasi kekuasaan, artinya organisasi yang memiliki kekuasaan dan
dapat menggunakan kekuasaan itu dengan paksa. Dalam negara hukum, kekuasaan dan
hukum itu merupakan kesatuan konsep yang integral dan tidak dapat
dipisah-pisahkan. Implikasinya adalah kekuasaan negara harus punya legitimasi
hukum. Esensi dari demokrasi dengan rule of law adalah bahwa kekuasaan
negara harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal
truth). Kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan
demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan kepura-puraan. Kekuasaan
negara menjamin kepastian hukum (legal security), dan kekuasaan ini
mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest) seperti
kedamaian dan pembangunan. Esensi lainnya adalah bahwa seluruh warga negara
memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, memiliki akses yang sama kepada
layanan hukum. sebaliknya, seluruh warga negara berkewajiban mentaati semua
peraturah hukum.
3.1.5 Demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara
Demokrasi
dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan
negara yang bertanggung jawab menurut undang-undang dasar.
3.1.6 Demokrasi dengan hak azasi manusia
Demokrasi menurut
UUD 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati
hak-hak asasi, melainkan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia
seutuhnya. Hak asasi manusia bersumber pada sifat hakikat manusia yang
diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia bukan diberikan oleh
negara atau pemerintah. Hak ini tidak boleh dirampas atau diasingkan oleh
negara dan atau oleh siapapun.
3.1.7 Demokrasi dengan peradilan yang merdeka
Lembaga
peradilan merupakan lembaga tertinggi yang menyuarakan kebenaran, keadilan, dan
kepastian hukum. Lembaga ini merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang
merdeka (independent). Ia tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan
apapun. Kekuasaan yang merdeka ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua
pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang
seadil-adilnya. Di muka pengadilan, semua pihak mempunyai hak dan kedudukan
yang sama.
3.1.8 Demokrasi dengan kemakmuran
Demokrasi
bukan sekedar soal kebebasan dan hak, bukan sekedar soal kewajiban dan tanggung
jawab, bukan pula sekedar soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian
kekuasaan. Demokrasi bukan pula sekedar soal otonomi daerah dan keadilan hukum.
sebab berbarengan dengan itu semua, demokrasi menurut UUD 1945 ternyata
ditujukan untuk membangun negara berkemakmuran/kesejahteraan (welfare state)
oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
3.1.9 Demokrasi yang berkeadilan sosial
Demokrasi
menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial diantara berbagai kelompok, golongan,
dan lapisan masyarakat. Keadilan sosial bukan soal kesamarataan dalam pembagian
output materi dan sistem kemasyarakatan. Keadilan sosial justru lebih merujuk
pada keadilan peraturan dan tatanan kemasyarakatan yang tidak diskriminatif
untuk memperoleh kesempatan atau peluang hidup, tempat tinggal, pendidikan,
pekerjaan, politik, administrasi pemerintahan, layanan birokrasi, bisnis, dan
lain-lain.
3.1.10 Demokrasi dengan otonomi daerah
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan pelaksanaan amanat UUD
1945 yang mengatur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang
masing-masing mempunyai pemerintahan daerah (Pasal 18 UUD 1945).
3.2 Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Sejak
negara ini terbentuk pasca proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945,
sudah ada beberapa macam demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia, antara
lain :
3.2.1 Demokrasi Parlementer (Liberal)
Pada masa
berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959) kehidupan politik dan pemerintahan
tidak stabil sehingga program suatu kabinet tidak dapat dilaksanakan dengan
baik dan berkesinambungan. Salah satu faktor penyebab ketidakstabilan tersebut
adalah sering bergantinya kabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan.
Misalnya selama tahun 1945-1949 dikenal beberapa kabinet antara lain Kabinet
Syahrir I, Kabinet Syahrir II, dan Kabinet Amir Syarifudin. Sementara itu pada
tahun 1950-1959, umur kabinet kurang lebih hanya satu tahun dan terjadi tujuh
kali pergantian kabinet, yaitu Kabinet Natsir, Sukimin, Wilopo, Ali Sastro
Amidjojo I, Burhanudin Harahap, Ali Sastro Amidjojo II, dan Kabinet Djuanda.
Namun
demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
·
Dominannya
partai politik
·
Landasan
sosial ekonomi yang masih lemah
·
Tidak
mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar
kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
·
Bubarkan
konstituante
·
Kembali ke
UUD 1945 tidak berlaku UUDS 1950
·
Pembentukan
MPRS dan DPA
3.2.2 Demokrasi Terpimpin
Istilah Demokrasi Terpimpin untuk pertama kalinya
dipakai secara resmi dalam pidato Presiden Soekarno pada 10 November 1956
ketika membuka sidang konstitunte di Bandung. Menurut Soekarno,
demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan. Dari format politik yang
kelihatannya demokratis itu dalam prateknya pada masa itu lebih terlihat
mengarah kepada otoriter yang memusatkan kekuasaannya pada Presiden saja yang
ditandai dengan pembetukan kepemimpinan yang inkonstitusional dengan keluarnya
TAP MPR No. III/MPR/1963 tentang pengangkatan Ir. Soekarno sebagai presiden
seumur hidup dan membatalkan masa jabatan Presiden 5 tahun dalam UUD 1945.
Sementara untuk pers yang dianggap menyimpang dari “rel revolusi” ditiadakan.
Demokrasi Terpimpin memiliki kelebihan yang dapat
mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat pada waktu itu. Hal itu dapat
dilihat dari ungkapan Bung Karno ketika memberikan amanat kepada konstituante
pada 22 April 1959 tentang pokok-pokok Demokrasi Terpimpin yang antara lain
adalah sebagai berikut:
a) Demokrasi Terpimpin bukanlah diktator, berlainan
dengan Demokrasi Sentralisme, dan berbeda pula dengan Demokrasi Liberal yang
dipraktekkan selama ini.
b) Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan
kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
c) Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal
kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan
sosial.
d) Inti pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah
permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan
dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan penghitungan suara
pro dan kontra.
e) Oposisi dalam
arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dengan alam
Demokrasi Terpimpin. Inti Demokrasi Terpimpin adalah yang penting ialah para
permusyawaratan yang dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan.
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara
lain:
a)
Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
b)
Peranan Parlemen lemah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden
membentuk DPRGR
c)
Jaminan HAM lemah
d)
Terjadi sentralisasi kekuasaan
e)
Terbatasnya peranan pers
f)
Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
3.2.3 Demokrasi pada Masa Orde Baru
Pada tanggal 12 Maret,
Jenderal Soeharto dilantik dan diambil sumpahnya sebagai presiden RI. Dengan
pelantikan Soeharto sebagai Presiden tersebut, secara legal formal Pemerintahan
Demokrasi Terpimpin yang kemudian dinamakan Orde Lama berakhir. Pemerintahan
baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto yang kemudian disebut Orde Baru pun
dimulai menjalankan pemerintahannya. Orde Baru bertekad akan melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi
harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III,
IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun
1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Landasan formal periode ini
adalah Pancasila, UUD 1945, dan Ketetapan MPR/MPR dalam rangka untuk meluruskan
kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi
Terpimpin. Pada awal pemerintahan orde baru partai politik dan
media massa diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dengan mengungkapkan
realita di dalam masyarakat. Namun sejak dibentuknya format yang baru
dituangkan dalam UU No. 15 tahun 1969 tentang Pemilu dan UU No. 16 tahun 1969
tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD menggiring masyarakat Indonesia
ke arah otoritarian. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pengisian
seperti anggota MPR dan seperlima anggota DPR dilakukan melalui pengangkatan
secara langsung oleh Presiden tanpa melalui Pemilu.
Demokrasi Pancasila pada
kepemimpinan Soeharto, stabilitas keamanan sangat dijaga sehingga terjadi
pemasungan kebebasan berbicara. Namun tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif
baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem nilai tukar dan alokasi subsidi
BBM sehingga harga-harga barang dan jasa berada pada titik keterjangkauan masyarakat secara umum. Namun demikian
penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti
pemerintahan. Selain itu, pemasungan kebebasan berbicara ternyata menjadi bola
salju yang semakin membesar yang siap meledak. Bom waktu ini telah terakumulasi
sekian lama dan ledakannya terjadi pada bulan Mei 1998. Masa demokrasi
Pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang
menonjolkan sistem presidensial,. Namun dalam perkembangannya peran presiden
semakin dominan terhadap lembaga-lembaga negara yang lain, ditandai dengan
mengukuhkan dominasi peranan ABRI dan Golongan Karya dalam kancah politik
sebagai kekuatan utama Presiden. Selama orde baru, partai politik tidak
mempunyai otonomi internal. Sedangkan media massa selalu dibayang-bayangi
pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Sedangkan rakyat tidak
diperkenankan menyelenggarakan aktivitas sosial politik tanpa izin dari
pemerintah. Praktis demokrasi pancasila pada masa ini tidak berjalan sesuai
dengan yang dicita-citakan, bahkan cenderung ke arah otoriatianisme atau
kediktatoran.
3.2.4 Demokrasi Pada Masa Reformasi
Berakhirnya masa orde baru
ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden
BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Masa reformasi berusaha
membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
a) Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
b) Ketetapan
No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
c) Tap
MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
d) Tap
MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI
e) Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Derap reformasi yang mengawali lengsernya
Orde Baru pada awal tahun 1998 pada dasarnya merupakan gerak kesinambungan yang
merefleksikan komitmen bangsa Indonesia yang secara rasional dan sistematis
bertekad untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar demokrasi. Nilai-nilai
dasar tersebut antara lain berupa sikap transparan dan aspiratif dalam segala
pengambilan keputusan politik, pers yang bebas, sistem pemilu yang jujur dan
adil, pemisahan TNI dan POLRI, sistem otonomi daerah yang adil, dan prinsip good
governance yang mengedepankan profesionalisme birokrasi lembaga eksekutif,
keberadaan badan legislatif yang kuat dan berwibawa, kekuasaan kehakiman yang
independen, partisipasi masyarakat yang terorganisasi dengan baik, serta
penghormatan terhadap supremasi hukum. Masa demokrasi Pancasila era reformasi,
dengan berakar pada kekuatan multipartai yang berusaha mengembalikan
perimbangan kekuatan antar lembaga Negara, antara eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol sehingga iklim
demokrasi memperoleh nafas baru. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
praktek pelaksanaan demokrasi tersebut, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan
demokrasi pada orde reformasi sekarang ini, yaitu:
a)
Pemilihan umum yang lebih
demokratis
b)
Partai politik yang lebih
mandiri
c)
Pengaturan HAM
d)
Lembaga demokrasi yang lebih
berfungsi
Adapun ciri-ciri khusus yang membedakan
demokrasi pancasila di era orde
baru dan era reformasi ini adalah kandungan yang
terdapat dalam demokrasi pancasila di era reformasi itu sendiri, yaitu :
a.
Aspek
formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara rakyat berpartisipasi dalam
penyelenggaraan negara, yang kesemuanya sudah diatur
oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan yang lainnya.
b.
Aspek
kaidah atau normatif, yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila di era reformasi
mengandung seperangkat kaidah yang menjadi pembimbing dan aturan dalam bertingkah laku yang mengikat
negara dan warga negara dalam bertindak dan melaksanakan hak dan kewajiban
serta wewenangnya.
c.
Aspek
materil, yaitu adanya gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat
dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara
dalam masyarakat negara kesatuan republik Indonesia dan masyarakat
bangsa-bangsa di dunia.
d.
Aspek
organisasi yang menggambarkan adanya perwujudan demokrasi pancasila dalam
bentuk organisasi pemerintahan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
e.
Aspek
semangat atau kejiwaan di mana demokrasi pancasila memerlukan warga negara
Indonesia yang berkepribadian peka terhadap apa yang menjadi hak dan
kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta memiliki jiwa pengabdian.
f.
Aspek
tujuan, yaitu menunjukkan adanya keinginan atau tujuan untuk mewujudkan
masyarakat Indonesia yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara
bangsa, dan negara yang memiliki kebudayaan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Demokrasi merupakan bentuk
pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka Demokrasi
mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui
perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hukum. Demokrasi
mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik
kebebasan politik secara bebas dan setara yang berlandaskan azas hak azasi
manusia. Indonesia sendiri memilki berbagai demokrasi dari tahun 1945 –
sekarang ini, yaitu :
a. Demokrasi
Liberalisme
b. Demokrasi
Terpimpin
c. Demokrasi
Pada Masa Orde Baru
d. Demokrasi
Pada Masa Reformasi
4.2 Saran
a.
Diharapkan masyarakat dapat menerapkannya pilar-pilar
demokrasi dalam kehidupan sehari-hari bukan hanya sekedar teori tetapi perlu
penghayatan secara konkrit
b.
Dalam menjalankan demokrasi perlu adanya keikutsertaan
seluruh rakyat bukan hanya tanggung jawab pemerintahan
c.
Agar demokrasi dapat berjalan dengan baik kedepannya
diharapkan generasi muda dapat belajar dari sistem demokrasi yang sebelumnya ,
dimana generasi muda dapat mengambil contoh baik dan memperbaiki hal-hal yang
kurang baik.