Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan
atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala
jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara
itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang
berhubungan dengan negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua
yaitu kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum
anatara orang-orang dengan negara. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak
ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikartan
perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
Selain memiliki makna atau arti secara yuridis dan sosiologis, kewarganegaraan
juga memilki makna atau arti secara formil dan materil. Kewarganegaraan dalam
arti formil dan materil. Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada
tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada
pada hukum publik.
Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari
status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara. Di dalam
pendidikan kewarganegaraan terdapat demokrasi. Dewasa ini, hampir seluruh warga
di dunia mengaku menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di
seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Konsep
demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep
demokrasi disebabkan oleh keyakinanmereka bahwa konsep ini merupakan tata
pemerintahan yang paling unggul menganut sistem demokrasi, demokrasi harus
berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan negara itu dikelola
oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Negara Indonesia merupakan salah
satu negara berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi
sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945. Sebagai sebuah
gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba
diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal
berhubungan dengan negara dan masyarakat telah diatur dalam UUD 1945. Para
pendiri bangsa berharap agar terwujudnya pemerintahan yang melindungi bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Semua itu merupakan gagasan-gagasan dasar yang melandasi kehidupan negara
yang demokratis. Sebagai bentuk kesungguhan negara Indonesia, landasan tentang demokrasi
telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945. Seluruh
pernyataan dalam UUD 1945 dilandasi oleh jiwa dan semangat demokrasi.
Penyusunan naskah UUD 1945 itu sendiri juga dilakukan secara demokratis. UUD
1945 merangkum semua golongan dan kepentingan dalam masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah konsep yang tidak dapat
dipisahkan.Budaya demokrasi di Indonesia perlu dikembangkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta hendaknya mengacu kepada akar
budaya nasionalisme yang memiliki nilai gotong royong atau kebersamaan dan
mementingkan kepentingan umum. Namun, budaya individualisme dan budaya liberal
yang masuk melanda masyarakat dengan melalui arus globalisasi tidak mungkin
bisa dibendung karena kemajuan teknologi.
Berdasarkan latar belakang dapat kami
identifikasi permasalahannya adalah :
a. Apa yang dimaksud dengan kewarganegaraan
b. Apa pengertian kewarganegaraan yang memilki makna
secara formil
c. Apa yang dimaksud dengan kewarganegaraan secara
yuridis
d. Apa yang dimaksud dengan demokrasi
Batasan permasalahan yang kami bahas di makalah ini adalah pengertian
demokrasi, prinsip demokrasi dan perkembangan demokrasi di Indondesia saat ini
dan demokrasi yang digunakan oleh berbagai negara.
Tujuan penulisan dari makalah ini adalah :
a. Menyelesaikan tugas matakuliah Pendidikan
Kewarganegaraan
b. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
c. Untuk mengetahui bentuk kehidupan bernegara yang
demokrasi
d. Untuk mengetahui manfaat dari demokrasi
e. Untuk mengetahui situasi demokrasi demokrasi di
Indonesia saat ini
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah :
a. Memberikan informasi tentang apa pengertian dari
demokrasi
b. Memberikan pemahaman bagaimana seharusnya kehidupan
secara berdemokrasi
c. Memberikan pemahaman tentang manfaat demokrasi
d. Memberikan gambaran situasi demokrasi di Indonesia
saat ini
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua
warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka Demokrasi
mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui
perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi
mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik
kebebasan politik secara bebas dan setara yang berlandaskan azas hak azasi
manusia.
Demokrasi berasal dari bahasa yunani δημοκρατία
(dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) “rakyat” dan
κράτος (kratos) “kekuatan” atau “kekuasaan” pada abad ke-5 sm untuk menyebut
sistem politik negara-kota yunani, salah satunya athena; kata ini merupakan
antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) “kekuasaan elit”. secara teoretis,
kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak
jelas lagi. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern,
kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk
dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah
perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy)
sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa perancis pertengahan
dan latin pertengahan lama. Kata “demokrasi” pertama muncul pada mazhab
politik dan filsafat yunani kuno. Di negara-kota
athena dipimpin oleh cleisthenes, warga athena mendirikan negara yang umum
dianggap sebagai negara demokrasi pertama pada tahun 508-507 sm. cleisthenes
disebut sebagai “bapak demokrasi athena.” Terdapat beberapa pengertiam
demokrasi dari beberapa ahli seperti :
a. Abraham Lincoln
Abraham Lincoln memberikan penjelasan bahwa demokrasi adalah pemerintaha
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Charles
Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan
kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk
melindungi hak-hak perorangan warga negara.
c. John
L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. oleh
karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun
mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. selain itu, tentu saja
lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif.
d. Hans
Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. yang
melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. dimana
rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan
di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sanusi (2006)
mengetengahkan sepuluh pilar demokrasi yang dipesankan oleh para pembentuk
negara (the founding fathers) sebagaimana diletakkan di dalam UUD 1945
sebagai berikut:
Esensinya adalah seluruh sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan
kenegaraan RI haruslah taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan
kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Demokrasi harus dirancang dan dilaksanakan oleh segenap rakyat dengan
pengertian-pengertiannya yang jelas, dimana rakyat sendiri turut terlibat
langsung merumuskan substansinya, mengujicobakan disainnya, menilai dan menguji
keabsahannya. Sebab UUD 1945 dan demokrasinya bukanlah seumpama final
product yang tinggal mengkonsumsi saja, tetapi mengandung nilai-nilai dasar
dan kaidah-kaidah dasar untuk supra-struktur dan infra-struktur sistem
kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar ini
memerlukan pengolahan secara seksama. Rujukan yang mengenai kehidupan bernegara
dan berbangsa tidak dimaksudkan untuk diperlakukan hanya sebagai kumpulan
dogma-dogma saja, melainkan harus ditata dengan menggunakan akal budi dan akal
pikiran yang sehat. Pengolahan itu harus dilakukan dengan cerdas.
Demokrasi menurut UUD 1945 ialah demokrasi yang berkedaulatan rakyat, yaitu
kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang
memiliki atau memegang kedaulatan itu. Kedaulatan itu kemudian dilaksanakan
menurut undang-undang dasar.
Negara adalah organisasi kekuasaan, artinya organisasi yang memiliki
kekuasaan dan dapat menggunakan kekuasaan itu dengan paksa. Dalam negara hukum,
kekuasaan dan hukum itu merupakan kesatuan konsep yang integral dan tidak dapat
dipisah-pisahkan. Implikasinya adalah kekuasaan negara harus punya legitimasi
hukum. Esensi dari demokrasi dengan rule of law adalah bahwa kekuasaan
negara harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal
truth). Kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan
demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan kepura-puraan. Kekuasaan
negara menjamin kepastian hukum (legal security), dan kekuasaan ini
mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest) seperti
kedamaian dan pembangunan. Esensi lainnya adalah bahwa seluruh warga negara
memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, memiliki akses yang sama kepada
layanan hukum. sebaliknya, seluruh warga negara berkewajiban mentaati semua
peraturah hukum.
Demokrasi dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada
badan-badan negara yang bertanggung jawab menurut undang-undang dasar.
Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan
saja menghormati hak-hak asasi, melainkan untuk meningkatkan martabat dan
derajat manusia seutuhnya. Hak asasi manusia bersumber pada sifat hakikat
manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia bukan
diberikan oleh negara atau pemerintah. Hak ini tidak boleh dirampas atau
diasingkan oleh negara dan atau oleh siapapun.
Lembaga peradilan merupakan lembaga tertinggi yang menyuarakan kebenaran,
keadilan, dan kepastian hukum. Lembaga ini merupakan pelaksana kekuasaan
kehakiman yang merdeka (independent). Ia tidak boleh diintervensi oleh
kekuasaan apapun. Kekuasaan yang merdeka ini memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang
seadil-adilnya. Di muka pengadilan, semua pihak mempunyai hak dan kedudukan
yang sama.
Demokrasi bukan sekedar soal kebebasan dan hak, bukan sekedar soal
kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula sekedar soal mengorganisir kedaulatan
rakyat atau pembagian kekuasaan. Demokrasi bukan pula sekedar soal otonomi
daerah dan keadilan hukum. sebab berbarengan dengan itu semua, demokrasi
menurut UUD 1945 ternyata ditujukan untuk membangun negara
berkemakmuran/kesejahteraan (welfare state) oleh dan untuk
sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
Demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial diantara berbagai
kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Keadilan sosial bukan soal
kesamarataan dalam pembagian output materi dan sistem kemasyarakatan. Keadilan
sosial justru lebih merujuk pada keadilan peraturan dan tatanan kemasyarakatan
yang tidak diskriminatif untuk memperoleh kesempatan atau peluang hidup, tempat
tinggal, pendidikan, pekerjaan, politik, administrasi pemerintahan, layanan
birokrasi, bisnis, dan lain-lain.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan
pelaksanaan amanat UUD 1945 yang mengatur bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah (Pasal
18 UUD 1945).
Sejak negara ini terbentuk pasca proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus
1945, sudah ada beberapa macam demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia,
antara lain :
Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959) kehidupan politik
dan pemerintahan tidak stabil sehingga program suatu kabinet tidak dapat
dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu faktor penyebab
ketidakstabilan tersebut adalah sering bergantinya kabinet yang bertugas
sebagai pelaksana pemerintahan. Misalnya selama tahun 1945-1949 dikenal
beberapa kabinet antara lain Kabinet Syahrir I, Kabinet Syahrir II, dan Kabinet
Amir Syarifudin. Sementara itu pada tahun 1950-1959, umur kabinet kurang lebih
hanya satu tahun dan terjadi tujuh kali pergantian kabinet, yaitu Kabinet
Natsir, Sukimin, Wilopo, Ali Sastro Amidjojo I, Burhanudin Harahap, Ali Sastro
Amidjojo II, dan Kabinet Djuanda.
Namun demikian praktek
demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
· Dominannya partai politik
· Landasan sosial ekonomi
yang masih lemah
· Tidak mampunya
konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan
itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
· Bubarkan konstituante
· Kembali ke UUD 1945 tidak
berlaku UUDS 1950
· Pembentukan MPRS dan DPA
Istilah Demokrasi Terpimpin untuk pertama kalinya dipakai secara resmi
dalam pidato Presiden Soekarno pada 10 November 1956 ketika membuka sidang
konstitunte di Bandung. Menurut Soekarno, demokrasi terpimpin
adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan. Dari format politik yang kelihatannya demokratis itu dalam
prateknya pada masa itu lebih terlihat mengarah kepada otoriter yang memusatkan
kekuasaannya pada Presiden saja yang ditandai dengan pembetukan kepemimpinan
yang inkonstitusional dengan keluarnya TAP MPR No. III/MPR/1963 tentang
pengangkatan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup dan membatalkan masa
jabatan Presiden 5 tahun dalam UUD 1945. Sementara untuk pers yang dianggap
menyimpang dari “rel revolusi” ditiadakan.
Demokrasi Terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan
yang dihadapi masyarakat pada waktu itu. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan
Bung Karno ketika memberikan amanat kepada konstituante pada 22 April 1959
tentang pokok-pokok Demokrasi Terpimpin yang antara lain adalah sebagai
berikut:
a) Demokrasi Terpimpin
bukanlah diktator, berlainan dengan Demokrasi Sentralisme, dan berbeda pula
dengan Demokrasi Liberal yang dipraktekkan selama ini.
b) Demokrasi Terpimpin
adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa
Indonesia.
c) Demokrasi Terpimpin
adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi
bidang politik, ekonomi, dan sosial.
d) Inti pimpinan dalam
Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan
kekuatan dan penghitungan suara pro dan kontra.
e) Oposisi dalam
arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dengan alam
Demokrasi Terpimpin. Inti Demokrasi Terpimpin adalah yang penting ialah para
permusyawaratan yang dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan.
Penyimpangan masa demokrasi
terpimpin antara lain:
a) Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin
partai banyak yang dipenjarakan
b) Peranan Parlemen lemah bahkan akhirnya
dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
c) Jaminan HAM lemah
d) Terjadi sentralisasi kekuasaan
e) Terbatasnya peranan pers
f) Kebijakan politik luar negeri sudah
memihak ke RRC (Blok Timur)
Pada tanggal 12 Maret, Jenderal Soeharto dilantik dan diambil sumpahnya
sebagai presiden RI. Dengan pelantikan Soeharto sebagai Presiden tersebut,
secara legal formal Pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang kemudian dinamakan Orde
Lama berakhir. Pemerintahan baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto yang
kemudian disebut Orde Baru pun dimulai menjalankan pemerintahannya. Orde Baru
bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen.
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang
melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil
menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945, dan Ketetapan
MPR/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945
yang terjadi pada masa demokrasi Terpimpin. Pada awal pemerintahan
orde baru partai politik dan media massa diberi kebebasan untuk melancarkan
kritik dengan mengungkapkan realita di dalam masyarakat. Namun sejak
dibentuknya format yang baru dituangkan dalam UU No. 15 tahun 1969 tentang
Pemilu dan UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan
DPRD menggiring masyarakat Indonesia ke arah otoritarian. Dalam undang-undang
tersebut dinyatakan bahwa pengisian seperti anggota MPR dan seperlima anggota
DPR dilakukan melalui pengangkatan secara langsung oleh Presiden tanpa melalui
Pemilu.
Demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Soeharto, stabilitas keamanan sangat
dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. Namun tingkat kehidupan
ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem nilai
tukar dan alokasi subsidi BBM sehingga harga-harga barang dan jasa berada pada
titik keterjangkauan masyarakat secara umum. Namun demikian penyakit
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti pemerintahan.
Selain itu, pemasungan kebebasan berbicara ternyata menjadi bola salju yang
semakin membesar yang siap meledak. Bom waktu ini telah terakumulasi sekian
lama dan ledakannya terjadi pada bulan Mei 1998. Masa demokrasi Pancasila era
orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem
presidensial,. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan
terhadap lembaga-lembaga negara yang lain, ditandai dengan mengukuhkan dominasi
peranan ABRI dan Golongan Karya dalam kancah politik sebagai kekuatan utama
Presiden. Selama orde baru, partai politik tidak mempunyai otonomi internal.
Sedangkan media massa selalu dibayang-bayangi pencabutan Surat Izin Usaha
Penerbitan Pers (SIUPP). Sedangkan rakyat tidak diperkenankan menyelenggarakan
aktivitas sosial politik tanpa izin dari pemerintah. Praktis demokrasi
pancasila pada masa ini tidak berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan,
bahkan cenderung ke arah otoriatianisme atau kediktatoran.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari
Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
a) Keluarnya Ketetapan
MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
b) Ketetapan No.
VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
c) Tap MPR RI No.
XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
d) Tap MPR RI No.
XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
e) Amandemen UUD 1945
sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Derap reformasi yang mengawali lengsernya Orde Baru pada awal tahun 1998
pada dasarnya merupakan gerak kesinambungan yang merefleksikan komitmen bangsa
Indonesia yang secara rasional dan sistematis bertekad untuk mengaktualisasikan
nilai-nilai dasar demokrasi. Nilai-nilai dasar tersebut antara lain berupa
sikap transparan dan aspiratif dalam segala pengambilan keputusan politik, pers
yang bebas, sistem pemilu yang jujur dan adil, pemisahan TNI dan POLRI, sistem
otonomi daerah yang adil, dan prinsip good governance yang mengedepankan
profesionalisme birokrasi lembaga eksekutif, keberadaan badan legislatif yang
kuat dan berwibawa, kekuasaan kehakiman yang independen, partisipasi masyarakat
yang terorganisasi dengan baik, serta penghormatan terhadap supremasi hukum.
Masa demokrasi Pancasila era reformasi, dengan berakar pada kekuatan
multipartai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga
Negara, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai
politik kembali menonjol sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktek pelaksanaan demokrasi tersebut,
terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada orde reformasi sekarang
ini, yaitu:
a)
Pemilihan umum yang lebih demokratis
b)
Partai politik yang lebih mandiri
c)
Pengaturan HAM
d)
Lembaga demokrasi yang lebih berfungsi
Adapun ciri-ciri khusus yang membedakan demokrasi pancasila di era orde baru dan era reformasi ini adalah kandungan
yang terdapat dalam demokrasi pancasila di era reformasi itu sendiri, yaitu :
a. Aspek formal, yakni
menunjukkan segi proses dan cara rakyat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara, yang
kesemuanya sudah diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan
pelaksanaan yang lainnya.
b. Aspek kaidah atau
normatif, yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila di era reformasi mengandung
seperangkat kaidah yang menjadi pembimbing dan aturan dalam bertingkah laku yang mengikat negara
dan warga negara dalam bertindak dan melaksanakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya.
c. Aspek materil, yaitu
adanya gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk Tuhan dan
memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara kesatuan republik Indonesia
dan masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
d. Aspek organisasi
yang menggambarkan adanya perwujudan demokrasi pancasila dalam bentuk organisasi
pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
e. Aspek semangat atau
kejiwaan di mana demokrasi pancasila
memerlukan warga negara Indonesia yang berkepribadian peka terhadap apa yang
menjadi hak dan kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta memiliki
jiwa pengabdian.
f. Aspek tujuan,
yaitu menunjukkan adanya keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat
Indonesia yang sejahtera dalam negara hukum, negara
kesejahteraan, negara bangsa, dan negara yang memiliki kebudayaan.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki
hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik
secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan,
dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan
budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan
setara yang berlandaskan azas hak azasi manusia. Indonesia sendiri memilki
berbagai demokrasi dari tahun 1945 – sekarang ini, yaitu :
a. Demokrasi
Liberalisme
b. Demokrasi Terpimpin
c. Demokrasi Pada Masa Orde Baru
d. Demokrasi Pada Masa Reformasi
a.
Diharapkan masyarakat dapat menerapkannya pilar-pilar demokrasi dalam kehidupan
sehari-hari bukan hanya sekedar teori tetapi perlu penghayatan secara konkrit
b.
Dalam menjalankan demokrasi perlu adanya keikutsertaan seluruh rakyat bukan
hanya tanggung jawab pemerintahan
c.
Agar demokrasi dapat berjalan dengan baik kedepannya diharapkan generasi muda
dapat belajar dari sistem demokrasi yang sebelumnya , dimana generasi muda
dapat mengambil contoh baik dan memperbaiki hal-hal yang kurang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar