BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Istilah kewarganegaraan
memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara
dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu
negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang
yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu kewarganegaraan dalam
arti yuridis dan sosiologis.
Kewarganegaraan dalam
arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan
negara. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan
hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan
nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Selain memiliki makna atau arti
secara yuridis dan sosiologis, kewarganegaraan juga memilki makna atau arti
secara formil dan materil. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan.
Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
Kewarganegaraan dalam
arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu
adanya hak dan kewajiban warga negara. Di dalam pendidikan kewarganegaraan
terdapat demokrasi. Dewasa ini, hampir seluruh warga di dunia mengaku
menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia
secara berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Konsep demokrasi diterima
oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan
oleh keyakinanmereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling
unggul menganut sistem demokrasi, demokrasi harus berdasarkan pada suatu
kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan negara itu dikelola oleh rakyat, dari
rakyat dan untuk rakyat. Negara Indonesia merupakan salah satu negara
berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak
menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945. Sebagai sebuah
gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba
diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal berhubungan
dengan negara dan masyarakat telah diatur dalam UUD 1945. Para pendiri bangsa
berharap agar terwujudnya pemerintahan yang melindungi bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Semua itu merupakan gagasan-gagasan
dasar yang melandasi kehidupan negara yang demokratis. Sebagai bentuk
kesungguhan negara Indonesia, landasan tentang demokrasi telah tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945. Seluruh pernyataan dalam UUD
1945 dilandasi oleh jiwa dan semangat demokrasi. Penyusunan naskah UUD 1945 itu
sendiri juga dilakukan secara demokratis. UUD 1945 merangkum semua golongan dan
kepentingan dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, demokrasi bagi bangsa
Indonesia adalah konsep yang tidak dapat dipisahkan.Budaya demokrasi di
Indonesia perlu dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara serta hendaknya mengacu kepada akar budaya nasionalisme yang memiliki
nilai gotong royong atau kebersamaan dan mementingkan kepentingan umum. Namun,
budaya individualisme dan budaya liberal yang masuk melanda masyarakat dengan
melalui arus globalisasi tidak mungkin bisa dibendung karena kemajuan
teknologi.
1.2 Identifikasi Permasalahan
Berdasarkan latar belakang dapat
kami identifikasi permasalahannya adalah :
a. Apa yang
dimaksud dengan kewarganegaraan
b.
Apa pengertian kewarganegaraan yang
memilki makna secara formil
c.
Apa yang dimaksud dengan
kewarganegaraan secara yuridis
d.
Apa yang dimaksud dengan demokrasi
1.3 Batasan Permasalahan
Batasan permasalahan yang kami bahas di makalah ini adalah pengertian
demokrasi, prinsip demokrasi dan perkembangan demokrasi di Indondesia saat ini
dan demokrasi yang digunakan oleh berbagai negara.
1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dari makalah ini adalah :
a.
Menyelesaikan tugas matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan
b.
Untuk mengetahui perkembangan
demokrasi di Indonesia
c.
Untuk mengetahui bentuk kehidupan
bernegara yang demokrasi
d.
Untuk mengetahui manfaat dari
demokrasi
e.
Untuk mengetahui situasi demokrasi
demokrasi di Indonesia saat ini
1.5 Manfaat penulisan
Manfaat dari
penulisan makalah ini adalah :
a. Memberikan
informasi tentang apa pengertian dari demokrasi
b.
Memberikan pemahaman bagaimana
seharusnya kehidupan secara berdemokrasi
c.
Memberikan pemahaman tentang manfaat
demokrasi
d. Memberikan
gambaran situasi demokrasi di Indonesia saat ini
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya
memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka Demokrasi mengizinkan warga
negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi
sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik
secara bebas dan setara yang berlandaskan azas hak azasi manusia.
Demokrasi berasal dari bahasa yunani δημοκρατία (dēmokratía) “kekuasaan
rakyat”, yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (kratos)
“kekuatan” atau “kekuasaan” pada abad ke-5 sm untuk menyebut sistem politik
negara-kota yunani, salah satunya athena; kata ini merupakan antonim dari
ἀριστοκρατία (aristocratie) “kekuasaan elit”. secara teoretis, kedua definisi
tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Di
semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan
demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian
besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak
suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada
sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa perancis pertengahan dan latin
pertengahan lama. Kata “demokrasi” pertama muncul pada mazhab politik dan filsafat
yunani kuno. Di negara-kota athena dipimpin
oleh cleisthenes, warga athena mendirikan negara yang umum dianggap sebagai
negara demokrasi pertama pada tahun 508-507 sm. cleisthenes disebut sebagai
“bapak demokrasi athena.” Terdapat beberapa pengertiam demokrasi dari beberapa
ahli seperti :
a. Abraham Lincoln
Abraham Lincoln memberikan penjelasan bahwa demokrasi adalah pemerintaha dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b.
Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial
dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang
dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
c.
John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah
kekuasaan dari dan untuk rakyat. oleh karenanya,
semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol
kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. selain itu, tentu saja lembaga
resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
d.
Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan
untuk rakyat. yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang
terpilih. dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya
akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan
negara.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pilar Demokrasi Berdasrkan UUD 1945
Dalam konteks Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Sanusi (2006) mengetengahkan sepuluh pilar demokrasi yang
dipesankan oleh para pembentuk negara (the founding fathers) sebagaimana
diletakkan di dalam UUD 1945 sebagai berikut:
3.1.1 Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Esensinya adalah seluruh sistem
serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI haruslah taat asas,
konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan
Yang Maha Esa.
3.1.2 Demokrasi dengan kecerdasan
Demokrasi harus dirancang dan
dilaksanakan oleh segenap rakyat dengan pengertian-pengertiannya yang jelas,
dimana rakyat sendiri turut terlibat langsung merumuskan substansinya,
mengujicobakan disainnya, menilai dan menguji keabsahannya. Sebab UUD 1945 dan
demokrasinya bukanlah seumpama final product yang tinggal mengkonsumsi
saja, tetapi mengandung nilai-nilai dasar dan kaidah-kaidah dasar untuk
supra-struktur dan infra-struktur sistem kehidupan bernegara bangsa Indonesia.
Nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar ini memerlukan pengolahan secara seksama.
Rujukan yang mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa tidak dimaksudkan untuk
diperlakukan hanya sebagai kumpulan dogma-dogma saja, melainkan harus ditata
dengan menggunakan akal budi dan akal pikiran yang sehat. Pengolahan itu harus dilakukan
dengan cerdas.
3.1.3 Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
Demokrasi menurut UUD 1945 ialah
demokrasi yang berkedaulatan rakyat, yaitu kekuasaan tertinggi ada di tangan
rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki atau memegang kedaulatan itu.
Kedaulatan itu kemudian dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
3.1.4 Demokrasi dengan rule of law
Negara adalah organisasi kekuasaan,
artinya organisasi yang memiliki kekuasaan dan dapat menggunakan kekuasaan itu
dengan paksa. Dalam negara hukum, kekuasaan dan hukum itu merupakan kesatuan
konsep yang integral dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Implikasinya adalah
kekuasaan negara harus punya legitimasi hukum. Esensi dari demokrasi dengan rule
of law adalah bahwa kekuasaan negara harus mengandung, melindungi, serta
mengembangkan kebenaran hukum (legal truth). Kekuasaan negara memberikan
keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan
formal dan kepura-puraan. Kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal
security), dan kekuasaan ini mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal
interest) seperti kedamaian dan pembangunan. Esensi lainnya adalah bahwa
seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, memiliki
akses yang sama kepada layanan hukum. sebaliknya, seluruh warga negara
berkewajiban mentaati semua peraturah hukum.
3.1.5 Demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara
Demokrasi dikuatkan dengan pembagian
kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung
jawab menurut undang-undang dasar.
3.1.6 Demokrasi dengan hak azasi manusia
Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui
hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi,
melainkan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya. Hak asasi
manusia bersumber pada sifat hakikat manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha
Esa. Hak asasi manusia bukan diberikan oleh negara atau pemerintah. Hak ini
tidak boleh dirampas atau diasingkan oleh negara dan atau oleh siapapun.
3.1.7 Demokrasi dengan peradilan yang merdeka
Lembaga peradilan merupakan lembaga
tertinggi yang menyuarakan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum. Lembaga
ini merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka (independent).
Ia tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan apapun. Kekuasaan yang merdeka ini
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan
untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan,
semua pihak mempunyai hak dan kedudukan yang sama.
3.1.8 Demokrasi dengan kemakmuran
Demokrasi bukan sekedar soal
kebebasan dan hak, bukan sekedar soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula
sekedar soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan.
Demokrasi bukan pula sekedar soal otonomi daerah dan keadilan hukum. sebab
berbarengan dengan itu semua, demokrasi menurut UUD 1945 ternyata ditujukan
untuk membangun negara berkemakmuran/kesejahteraan (welfare state) oleh
dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
3.1.9 Demokrasi yang berkeadilan sosial
Demokrasi menurut UUD 1945
menggariskan keadilan sosial diantara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan
masyarakat. Keadilan sosial bukan soal kesamarataan dalam pembagian output
materi dan sistem kemasyarakatan. Keadilan sosial justru lebih merujuk pada
keadilan peraturan dan tatanan kemasyarakatan yang tidak diskriminatif untuk
memperoleh kesempatan atau peluang hidup, tempat tinggal, pendidikan,
pekerjaan, politik, administrasi pemerintahan, layanan birokrasi, bisnis, dan
lain-lain.
3.1.10 Demokrasi dengan otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hal ini merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945 yang mengatur
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai
pemerintahan daerah (Pasal 18 UUD 1945).
3.2 Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Sejak negara ini
terbentuk pasca proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, sudah ada
beberapa macam demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia, antara lain :
3.2.1 Demokrasi Parlementer (Liberal)
Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer
(1945-1959) kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil sehingga program
suatu kabinet tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah
satu faktor penyebab ketidakstabilan tersebut adalah sering bergantinya kabinet
yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Misalnya selama tahun 1945-1949
dikenal beberapa kabinet antara lain Kabinet Syahrir I, Kabinet Syahrir II, dan
Kabinet Amir Syarifudin. Sementara itu pada tahun 1950-1959, umur kabinet
kurang lebih hanya satu tahun dan terjadi tujuh kali pergantian kabinet, yaitu
Kabinet Natsir, Sukimin, Wilopo, Ali Sastro Amidjojo I, Burhanudin Harahap, Ali
Sastro Amidjojo II, dan Kabinet Djuanda.
Namun demikian praktek demokrasi
pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
·
Dominannya partai politik
·
Landasan sosial ekonomi yang masih
lemah
·
Tidak mampunya konstituante bersidang
untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
·
Bubarkan konstituante
·
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku
UUDS 1950
·
Pembentukan MPRS dan DPA
3.2.2 Demokrasi Terpimpin
Istilah
Demokrasi Terpimpin untuk pertama kalinya dipakai secara resmi dalam pidato
Presiden Soekarno pada 10 November 1956 ketika membuka sidang konstitunte di
Bandung. Menurut Soekarno, demokrasi terpimpin adalah demokrasi
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Dari format politik yang kelihatannya demokratis itu dalam
prateknya pada masa itu lebih terlihat mengarah kepada otoriter yang memusatkan
kekuasaannya pada Presiden saja yang ditandai dengan pembetukan kepemimpinan
yang inkonstitusional dengan keluarnya TAP MPR No. III/MPR/1963 tentang
pengangkatan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup dan membatalkan masa
jabatan Presiden 5 tahun dalam UUD 1945. Sementara untuk pers yang dianggap
menyimpang dari “rel revolusi” ditiadakan.
Demokrasi
Terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi
masyarakat pada waktu itu. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan Bung Karno
ketika memberikan amanat kepada konstituante pada 22 April 1959 tentang
pokok-pokok Demokrasi Terpimpin yang antara lain adalah sebagai berikut:
a)
Demokrasi Terpimpin bukanlah
diktator, berlainan dengan Demokrasi Sentralisme, dan berbeda pula dengan
Demokrasi Liberal yang dipraktekkan selama ini.
b)
Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi
yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
c)
Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi
di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik,
ekonomi, dan sosial.
d)
Inti pimpinan dalam Demokrasi
Terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan
oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan
penghitungan suara pro dan kontra.
e)
Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang
sehat dan yang membangun diharuskan dengan alam Demokrasi Terpimpin. Inti
Demokrasi Terpimpin adalah yang penting ialah para permusyawaratan yang
dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan.
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
a)
Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
b)
Peranan Parlemen lemah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden
membentuk DPRGR
c)
Jaminan HAM lemah
d) Terjadi
sentralisasi kekuasaan
e)
Terbatasnya peranan pers
f)
Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
3.2.3 Demokrasi pada Masa Orde Baru
Pada tanggal 12 Maret, Jenderal Soeharto dilantik dan diambil
sumpahnya sebagai presiden RI. Dengan pelantikan Soeharto sebagai Presiden
tersebut, secara legal formal Pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang kemudian
dinamakan Orde Lama berakhir. Pemerintahan baru dibawah kepemimpinan Presiden
Soeharto yang kemudian disebut Orde Baru pun dimulai menjalankan
pemerintahannya. Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat
pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde
baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987,
1992, dan 1997.
Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945, dan
Ketetapan MPR/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap
UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi Terpimpin. Pada awal
pemerintahan orde baru partai politik dan media massa diberi kebebasan untuk
melancarkan kritik dengan mengungkapkan realita di dalam masyarakat. Namun
sejak dibentuknya format yang baru dituangkan dalam UU No. 15 tahun 1969
tentang Pemilu dan UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR,
dan DPRD menggiring masyarakat Indonesia ke arah otoritarian. Dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pengisian seperti anggota MPR dan
seperlima anggota DPR dilakukan melalui pengangkatan secara langsung oleh
Presiden tanpa melalui Pemilu.
Demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Soeharto, stabilitas
keamanan sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. Namun
tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga tidak terlepas dari
sistem nilai tukar dan alokasi subsidi BBM sehingga harga-harga barang dan jasa
berada pada titik keterjangkauan masyarakat secara umum. Namun
demikian penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti
pemerintahan. Selain itu, pemasungan kebebasan berbicara ternyata menjadi bola
salju yang semakin membesar yang siap meledak. Bom waktu ini telah terakumulasi
sekian lama dan ledakannya terjadi pada bulan Mei 1998. Masa demokrasi
Pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang
menonjolkan sistem presidensial,. Namun dalam perkembangannya peran presiden
semakin dominan terhadap lembaga-lembaga negara yang lain, ditandai dengan
mengukuhkan dominasi peranan ABRI dan Golongan Karya dalam kancah politik
sebagai kekuatan utama Presiden. Selama orde baru, partai politik tidak
mempunyai otonomi internal. Sedangkan media massa selalu dibayang-bayangi
pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Sedangkan rakyat tidak
diperkenankan menyelenggarakan aktivitas sosial politik tanpa izin dari
pemerintah. Praktis demokrasi pancasila pada masa ini tidak berjalan sesuai
dengan yang dicita-citakan, bahkan cenderung ke arah otoriatianisme atau
kediktatoran.
3.2.4 Demokrasi Pada Masa Reformasi
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan
kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21
Mei 1998. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang
demokratis antara lain:
a) Keluarnya Ketetapan MPR RI No.
X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
b) Ketetapan No. VII/MPR/1998
tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
c) Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
d) Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998
tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
e) Amandemen UUD 1945 sudah
sampai amandemen I, II, III, IV
Derap
reformasi yang mengawali lengsernya Orde Baru pada awal tahun 1998 pada
dasarnya merupakan gerak kesinambungan yang merefleksikan komitmen bangsa
Indonesia yang secara rasional dan sistematis bertekad untuk mengaktualisasikan
nilai-nilai dasar demokrasi. Nilai-nilai dasar tersebut antara lain berupa
sikap transparan dan aspiratif dalam segala pengambilan keputusan politik, pers
yang bebas, sistem pemilu yang jujur dan adil, pemisahan TNI dan POLRI, sistem
otonomi daerah yang adil, dan prinsip good governance yang mengedepankan
profesionalisme birokrasi lembaga eksekutif, keberadaan badan legislatif yang
kuat dan berwibawa, kekuasaan kehakiman yang independen, partisipasi masyarakat
yang terorganisasi dengan baik, serta penghormatan terhadap supremasi hukum. Masa
demokrasi Pancasila era reformasi, dengan berakar pada kekuatan multipartai
yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga Negara, antara
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik
kembali menonjol sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan praktek pelaksanaan demokrasi tersebut,
terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada orde reformasi sekarang
ini, yaitu:
a)
Pemilihan umum yang lebih demokratis
b)
Partai politik yang lebih mandiri
c)
Pengaturan HAM
d)
Lembaga demokrasi yang lebih berfungsi
Adapun
ciri-ciri khusus yang membedakan demokrasi pancasila di era orde
baru dan era reformasi ini adalah kandungan yang terdapat dalam
demokrasi pancasila di era reformasi itu sendiri, yaitu :
a. Aspek
formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara rakyat berpartisipasi dalam
penyelenggaraan negara, yang kesemuanya sudah diatur oleh
undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan yang lainnya.
b. Aspek
kaidah atau normatif, yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila di era reformasi
mengandung seperangkat kaidah yang menjadi pembimbing dan aturan
dalam bertingkah laku yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan
melaksanakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
c.
Aspek materil, yaitu
adanya gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam
masyarakat negara kesatuan republik Indonesia dan masyarakat bangsa-bangsa di
dunia.
d. Aspek
organisasi yang menggambarkan adanya perwujudan demokrasi pancasila dalam
bentuk organisasi pemerintahan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
e.
Aspek semangat atau
kejiwaan di mana demokrasi pancasila memerlukan warga negara Indonesia
yang berkepribadian peka terhadap apa yang menjadi hak dan kewajibannya,
berbudi pekerti luhur, dan tekun serta memiliki jiwa pengabdian.
f.
Aspek tujuan, yaitu
menunjukkan adanya keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia
yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan
negara yang memiliki kebudayaan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang semua warga
negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka Demokrasi mengizinkan warga
negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara
bebas dan setara yang berlandaskan azas hak azasi manusia. Indonesia sendiri
memilki berbagai demokrasi dari tahun 1945 – sekarang ini, yaitu :
a. Demokrasi Liberalisme
b. Demokrasi Terpimpin
c.
Demokrasi Pada Masa Orde Baru
d. Demokrasi Pada Masa Reformasi
4.2 Saran
a.
Diharapkan
masyarakat dapat menerapkannya pilar-pilar demokrasi dalam kehidupan
sehari-hari bukan hanya sekedar teori tetapi perlu penghayatan secara konkrit
b.
Dalam
menjalankan demokrasi perlu adanya keikutsertaan seluruh rakyat bukan hanya
tanggung jawab pemerintahan
c.
Agar demokrasi
dapat berjalan dengan baik kedepannya diharapkan generasi muda dapat belajar
dari sistem demokrasi yang sebelumnya , dimana generasi muda dapat mengambil
contoh baik dan memperbaiki hal-hal yang kurang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar